Reksadana: Alternatif Investasi Pemodal Kecil (1)
Punya dana yang agak terbatas tapi ingin merasakan gejolak pasar modal? Atau ingin kecipratan melonjaknya harga saham tanpa harus pusing memelototi angka dan nguping kiri-kanan? Cobalah reksa dana. "Celengan" baru ini menawarkan banyak keuntungan dan kemudahan. Tapi prinsip teliti sebelum membeli tetap harus dipegang.
Pusing memikirkan uang bukan dominasi mereka yang tak punya. Yang kelebihan uang ternyata juga pusing. Setidaknya itu dialami Mimi (35), ibu rumah tangga sekaligus wanita pekerja. Awal tahun ini ia memperoleh bonus lumayan besar. Demikian pula dengan suaminya. Tapi kelebihan uang itu justru memusingkan kepalanya. Rencananya mau membeli rumah. Apa daya ternyata tak cukup.Untuk sementara, kelebihan uang itu ditabung di sebuah bank swasta dengan bunga 13% per tahun. Tapi seperti pengakuannya, ia menjadi royal dalam berbelanja. Investasi emas, ia risi ketika harus menjualnya sewaktu memerlukan uang. Ketika ia mencoba memikirkan deposito, suaminya menawarkan kemungkinan memperbesar uang dengan membeli reksa dana. Dari beberapa brosur yang dibacanya, Mimi hampir merasa yakin ia bakal mengantungi lebih dari 17% dari hasil menanamkan uangnya di reksa dana. Bunga itu pun tak harus ditunggunya selama satu tahun seperti umumnya bunga yang diberikan bank.
"Perkawinan" manajer dengan bank
Reksa (= kumpul) dana atau istilah asingnya mutual fund sebenarnya bukanlah produk baru dalam bidang investasi. Seperti penuturan Tan Kok An, M.B.A., senior sssistant vice president Bank Danamon serta Frida Lidwina (23), fund executive Panin Securitas - penerbit reksa dana Panin Dana Optima dan Panin Dana Maksima, di Amerika jenis investasi ini sudah berusia lebih dari seabad. Tak heran kalau di sana investasi reksa dana tak ubahnya seperti tabungan saja. "Di Amerika sudah mengakar di masyarakat. Ibu-ibu rumah tangga pun investasi di mutual fund," kata Tan yang sempat kuliah di Amerika.
Prinsipnya, reksa dana adalah wadah yang mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dikelola oleh manajer investasi dan diinvestasikan kembali ke pasar modal, seperti efek ekuitas (saham), efek berpendapatan tetap (obligasi), dan instrumen pasar uang (promes, wesel). Tujuannya tentu untuk memperoleh keuntungan lebih baik. Dana yang terkumpul tidak dipegang oleh manajer investasi, tapi disimpan dan diasuransikan oleh bank yang memperoleh izin dari Bapepam sebagai bank penjamin (kustodian).Sejak maraknya reksa dana tahun 1996, sekarang telah beredar sekitar 60-an reksa dana dalam masyarakat. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan ada dua bentuk reksa dana, yaitu perseroan atau tertutup (close-end & limited liability atau corporote type) dan kontrak investasi kolektif (KIK) atau terbuka (open-end atau contractual type). Perbedaan kedua bentuk itu terletak pada tingkat likuiditas (kemudahan diuangkan) dan apa yang dijual kepada investor.
Reksa dana tertutup menjual saham, yang terbuka menjual unit penyertaan (UP). Pada reksa dana tertutup likuiditasnya 100% tergantung pada likuiditas bursa efek tempat ia dicatatkan. Pada KIK, manajer investasi wajib membeli kembali bila investor ingin menguangkannya. Karena sifat-sifat itu, reksa dana terbuka lebih diminati. Sampai saat ini hanya ada satu reksa dana tertutup yaitu BDNI Reksa Dana. Itu pun rencananya akan diubah menjadi reksa dana terbuka.
Berdasarkan portofolionya ada empat macam reksa dana. Pertama, reksa dana fixed income (berpendapatan tetap). Di sini minimum 70% dana yang terkumpul diinvestasikan ke dalam instrumen berpendapatan tetap seperti obligasi, dan instrumen pasar uang seperti CD (certificate of deposito), CP (commercial papers), MTN (medium term note), dll. Kedua, reksa dana saham. Pada jenis ini minimum 70% dana terkumpul dibiakkan dalam instrumen efek ekuitas (saham). Ketiga, reksa dana campuran. Dana yang terkumpul dibagi rata antara pendapatan tetap dan efek ekuitas. Keempat, reksa dana pasar uang; 100% dana terkumpul ditanamkan dalam instrumen pasar uang (seperti deposito).
Dalam bahasa Frida, antara manajer investasi dan bank kustodian terjadi "perkawinan", membentuk sebuah keluarga bernama reksa dana. Bapepam bertindak sebagai saksi, yang juga akan mengawasi selama keluarga itu masih akur. Layaknya sebuah perkawinan, bank kustodian tidak boleh berasal dari "keluarga" manajer investasi dalam arti bukan afiliasi atau grupnya. "Misalnya Panin Securitas tidak bisa menunjuk Bank Panin sebagai kustodiannya. Sama aja bo'ong," contoh Frida. Keluarga ini bisa bubar atas persetujuan Bapepam.
Di Indonesia jabang bayi reksa dana sudah lahir sejak 1977. PT (Persero) Danareksa yang membidani kelahirannya dalam bentuk unit trust. Masa itu PT Danareksa didirikan untuk memasyarakatkan kepemilikan saham dan bukti kepemilikan perusahaan lainnya (financial assets). Caranya, Danareksa menjadi perantara keuangan dengan menjembatani masa jatuh tempo, denominasi, dan pengurangan risiko melalui diversifikasi investasi. Sertifikat Danareksa bisa dibeli hampir di seluruh Indonesia melalui bank-bank pemerintah yang menjadi agennya. Kurs jual-belinya pun akrab di telinga kita karena dipublikasikan lewat corong RRI, biasanya setelah siaran berita pukul 20.00 WIB.
Kalau akhir-akhir ini reksa dana tumbuh pesat, itu karena dipupuk oleh iklim pasar modal yang kondusif serta ditunjang oleh Bapepam yang rajin mendorong perusahaan sekuritas yang memiliki izin sebagai manajer investasi untuk membuka reksa dana. Menteri Keuangan pun ikut mendorong menjamurnya reksa dana dengan mengeluarkan SK yang memperbolehkan Dana Pensiun menanamkan uangnya di reksa dana meski dengan batasan maksimal 10% dari seluruh dana investasi untuk sebuah reksa dana.
Sebagai sebuah bentuk investasi, reksa dana tentu menjanjikan keuntungan. Ada dua bentuk keuntungan yang bisa diraih, yakni berupa uang tunai (dividen) seperti pada Danareksa dan pertumbuhan aset jika nilai efek dalam portofolio reksa dana meningkat. Pertumbuhan aset ini menjadi salah satu keunggulan reksa dana dibandingkan dengan tabungan atau deposito yang hanya memberikan pendapatan berupa bunga. Pendapatan dari dividen bisa dicairkan (redeem) atau diinvestasikan kembali untuk membeli UP tambahan pada reksa dana tersebut.
Selain berbuah untung, reksa dana juga bisa rugi karena termasuk dalam investasi non fixed income. Jadi bukan seperti deposito dengan bayangan keuntungan yang sudah tercetak hitam di atas putih. Meski Bapepam mengharamkan janji keuntungan kepada pemodal, namun sah-sah saja kalau manajer investasi mematok suatu target keuntungan berdasarkan pengalamannya. "Jadi tidak bisa kita bilang, 'Eh, ikut reksa dana dong. Nanti dapat untung 50%.' Tidak bisa itu, tapi mungkin," kata Frida. Besar-kecilnya keuntungan investor sangat bergantung pada turun-naiknya nilai instrumen tempat reksa dana dibenamkan. Tapi soal bagaimana memainkan dana ke dalam pasar modal sepenuhnya tergantung pada manajer investasi. Investor tinggal ongkang-ongkang kaki sambil menunggu hasil.
Bagi investor tentu hal itu sangat menggoda. Investor tak perlu memelototi monitor dan menguping rumor serta menganalisis dan harus sport jantung, seperti yang terjadi pada investor saham. Investor akan semakin tergoda kalau tahu keuntungan reksa dana bukanlah objek pajak. Ini berbeda dengan deposito yang dikenai pajak 15%. Godaan lain, selain likuid dan dikelola oleh profesional, harganya relatif murah. Harga satu UP-nya Rp 1.000,- pada penawaran perdana. Setelah penawaran perdana, harga tersebut berubah sesuai dengan nilai aktiva bersih (NAB) yang merupakan nilai per-UP yang ditentukan berdasar rumus: total aktiva dikurangi total kewajiban, lalu dibagi jumlah UP yang terjual. Jadi bisa turun, bisa pula naik.
NAB itu mencerminkan nilai sebenarnya dari dana masyarakat pemodal yang ditanamkan dalam reksa dana pada satu periode, dan dihitung oleh bank kustodian untuk menjaga objektivitasnya. Hasilnya bisa dipantau pada surat kabar seperti Bisnis Indonesia atau Neraca Ekonomi.
!
Monday, July 21, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Reksadana adalah sebuah investasi maka reksadana bisa untung dan juga bisa rugi.
Post a Comment