Saturday, September 20, 2008

Cara Cepat Mengurus Klaim

HASIL akhir ditentukan proses awal. Ini bukan filsafat atau manajemen gaya Stephen Covey, penulis buku Seven Habits. Dalam asuransi, baik asuransi jiwa (life insurance) maupun asuransi umum (non-life atau general insurance), semua bermula dari proses awal pada suatu perjanjian perlindungan risiko. Maksudnya, perjanjian antara nasabah atau tertanggung (insured) dan perusahaan asuransi yang dikukuhkan dalam suatu polis.

Pada awal penutupan asuransi, tertanggung yang akan memindahkan risiko-risikonya kepada perusahaan asuransi diharapkan memberikan informasi yang sejelas-jelasnya. Misalnya, berapa nilai yang akan diasuransikan (sum insured) dalam polis. Perusahaan asuransi harus menyeleksi secara profesional risiko-risiko yang akan diserap atau ditanggungnya.

Kalau kedua belah pihak ini benar-benar saling bekerja sama dengan baik, ketika terjadi tuntutan ganti rugi atau klaim (claim), tidak akan ada masalah pada kemudian hari atau berakhir di pengadilan menjadi kasus pidana. Padahal, perjanjian asuransi adalah suatu hubungan dagang, bukan tindak kejahatan. Apalagi, sekarang sudah ada Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI akan menangani klaim-klaim maksimal Rp500 juta untuk asuransi umum dan Rp300 juta untuk asuransi jiwa dan sosial.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tertanggung supaya pengurusan klaim asuransi berjalan lancar dan cepat. Satu, begitu ada kejadian yang merugikan tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis, secepatnya diberitahukan kepada perusahaan asuransi. Dua, sebutkan nomor polis, nama tertanggung, serta tempat dan waktu kejadian. Tiga, kalau diperlukan, dapat difoto dulu atau meminta perusahaan asuransi mengirimkan surveyornya.

Empat, hitung secara benar sesuai dengan kerugian yang ada dan sesuai dengan yang disebutkan dalam polis. Jangan sampai dikurangi ataupun dilebih-lebihkan. Empat, lengkapi dokumen-dokumen pendukung, baik yang disebutkan dalam polis maupun yang diminta perusahaan asuransi. Lima, kalau memang klaim tersebut claimable atau akan dibayar perusahaan asuransi, Anda dapat meminta advance payment (pembayaran sebagian) bila memang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan karena musibah atau kerugian yang menimpa. Enam, kalau semua persyaratan sudah diajukan, tapi perusahaan asuransi masih enggan membayarkannya, Anda dapat meminta bantuan BMAI.

Perlu diketahui, kewajiban tertanggung adalah membayar premi, yang merupakan hak perusahaan asuransi. Sedangkan, klaim merupakan hak tertanggung yang sudah membayar premi. Klaim bagi perusahaan asuransi adalah kewajiban yang terikat oleh perjanjian dalam polis. Selamat mengajukan klaim dan semoga lancar. MDJ



Sumber:
InfoBankNews.com

No comments: