Saturday, September 20, 2008

KPK: Rp 500 Juta Uang Suap Putusan Kasus liga Inggris


KPK: Rp 500 Juta Uang Suap Putusan Kasus liga Inggris


Mantan Presdir PT First Media Billy Sindoro saat dibawa ke tahanan Polres Jakarta Barat tadi malam.

JAKARTA - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal dan mantan Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro akhirnya dijebloskan ke tahanan tadi malam. Itu terjadi setelah mereka menjalani pemeriksaan secara maraton di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan tersangka.

Tim penyidik KPK menahan Iqbal dan Billy selama 20 hari. Ruang tahanan mereka berbeda. Billy dimasukkan ke tahanan Polres Jakarta Barat. Iqbal dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat.

Pemeriksaan terhadap Iqbal rampung sekitar pukul 17.00. Sama dengan saat penangkapan Selasa malam (16/9), tidak ada satu pun komentar yang keluar dari mulutnya. Pria yang pernah menjabat ketua KPPU periode 2001-2002 itu hanya menjawab dengan senyuman saat dihujani pertanyaan oleh wartawan.
Selama seharian menjalani pemeriksaan, rupanya, Iqbal tidak berganti pakaian. Kemeja batik cokelat yang dikenakan masih sama dengan saat dia diringkus di Hotel Aryaduta.

Keberangkatan mantan aktivis mahasiswa ke tahanan itu, antara lain, diantarkan sejumlah anggota keluarganya yang menunggui pemeriksaan Iqbal di gedung KPK. Termasuk, sang istri, Andralianti Soekardi. Sejak penangkapan, para orang dekat Iqbal dan pengacara Maqdir Ismail terus menunggu di teras gedung KPK.

Setelah Iqbal, giliran Billy diantar penyidik KPK ke tahanan Polres Jakarta Barat. Salah satu orang kepercayaan bos Grup Lippo Muchtar Riady itu meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.05.

Billy juga mengunci rapat-rapat mulutnya. Sebelum masuk ke mobil tahanan, pemilik MBA dari Universitas South Dakota, AS, itu mengatur langkah. Dia rupanya ingin berada di tengah-tengah kepungan polisi yang mengawalnya sehingga wartawan pun kesulitan mewawancarai.

Di tengah pemeriksaan, KPK membeberkan perkembangan penyidikan dugaan suap yang terkait dengan putusan kasus Astro itu. Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah memastikan, Billy dan Iqbal resmi berstatus tersangka. “Dari hasil analisis kami, uang itu diberikan karena kasus (putusan sidang kasus Astro) di KPPU,” ujar Chandra kemarin (17/9).

Dia menjelaskan bahwa putusan itu berhubungan dengan perkara monopoli atas hak siar Liga Inggris yang ditangani KPPU sejak September 2007. Dalam putusannya, majelis KPPU yang salah satunya beranggota Iqbal menyatakan, PT Direct Vision (PT DV) dan Astro Nusantara tidak disalahkan dalam kasus tersebut. Majelis tidak menyimpulkan adanya monopoli dalam siaran Liga Inggris. KPPU justru menganggap yang melakukan persaingan tidak sehat adalah ESPN Star Sport dan Astro induk (Astro All Asia Network Plc/Astro Malaysia).

Menurut Chandra, perkara yang ditangani KPPU itu bermula dari laporan PT Indosat Multi Media dan PT MNC Sky Vision (Indovision) terhadap Astro All Nation Network mengenai penguasaan hak siar Liga Inggris oleh PT DV. Iqbal menjadi salah satu anggota majelis yang menangani pengaduan tersebut. Billy diduga punya afiliasi dengan PT DV.

Dari analisis tersebut, lanjut Chandra, KPK lantas mengaitkan pemberian uang Rp 500 juta dari Billy kepada Iqbal.

Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos, Iqbal bersikukuh bahwa uang yang diterimanya bukan suap. “Yang bersangkutan masih saja tidak mengakui itu suap. Apakah itu pemberian uang yang pertama atau yang terakhir juga tidak mengaku,” jelas sumber itu. Namun, kabarnya, KPK sudah menyelidiki kasus tersebut sejak lama.

Namun, informasi itu dibantah Chandra. Menurut dia, penyidik tidak membutuhkan pengakuan semata-mata. “Kami punya banyak alat bukti dan barang bukti yang menguatkan. Pengakuan bukan yang utama,” ujar Candra. Barang bukti tersebut dikumpulkan dari berbagai tempat.

Dia menambahkan karena perbutannya itu, Iqbal dan Billy dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 5 (1) huruf b, pasal 5 (2) , pasal 11, pasal 12 huruf a dan b serta pasal 13 UU Tipikor. ”Kami kenakan pasal yang berlapis,” terangnya.

Kuasa hukum Iqbal, Muklas A.S., mengungkapkan bahwa Iqbal bersikukuh bahwa tas warna hitam yang diterimanya itu merupakan bingkisan dari Billy. Iqbal sendiri juga tidak mengetahui apakah tas tersebut berisi uang ataukah bukan. “Yang pasti, Pak Iqbal tidak mengetahui tas itu isinya apa,” ungkapnya.

Ketika dicecar penyidik, Iqbal juga menjawab tidak tahu isi tas tersebut. “Tentu saja, jawabannya banyak tidak tahu karena memang tidak tahu isinya,” terangnya.

Di tempat sama, Ketua KPK Antasari Azhar juga mengungkapkan bahwa fakta yang didapat penyidik masih belum berkembang. Apakah suap itu yang pertama atau justru pemberian yang terakhir. “Fakta masih seperti berita kemarin. Kami terus mendalaminya,” kata Antasari.

Dari gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui, nama Billy ternyata tidak lagi menakhodai PT First Media Tbk (KBLV). Billy resmi menyerahkan jabatan Presdir kepada Krishnadi Kartawidjaja pada 13 Juni 2008. Selain pernah menjabat Presdir PT First Media, Billy pernah menjadi komisaris independen Bank Lippo. Namun, Bank Lippo kini sedang dalam proses merger dengan Bank Niaga dan memiliki susunan direksi baru tanpa nama Billy. Dia kini tidak lagi mengendalikan manajemen perusahaan Grup Lippo. Billy, tampaknya, kini banyak berada di balik layar untuk “mengamankan” kepentingan Grup Lippo.

Siap Bantu KPK

Di tempat terpisah, Ketua KPPU Syamsul Maarif mempersilakan penyidik KPK memeriksa anggota komisioner lainnya jika memang ada kaitan dengan penangkapan Iqbal. Dua kolega Billy sesama anggota majelis yang memutus kasus Astro adalah Anna Maria Tri Anggraini (ketua) dan Benny Pasaribu (anggota). ”Saya kira kami siap membantu dengan memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan KPK,” ujarnya.

Apakah dua anggota KPPU itu ditengarai terlibat menerima suap? Syamsul enggan menjawab. Dia mengaku sama sekali tidak memiliki analisis seperti itu. Sebab, yang berhak memutuskan apakah ada anggota komisi lain yang terlibat adalah KPK. “KPK yang berhak melakukan pengembangan substansi perkara,” tegasnya.

Kemarin seluruh anggota KPPU melakukan rapat pleno selama 4,5 jam. Hasilnya, diputuskan agar semua pekerjaan Iqbal sebagai anggota KPPU untuk sementara dialihkan kepada anggota lain. “Agar beliau fokus pada pemeriksaan, maka tugas sekarang yang diemban beliau dilimpahkan kepada komisioner lainnya,” ungkapnya.

Namun, menurut Syamsul, pelimpahan tugas itu bukan diartikan sebagai penonaktifan Iqbal. Sebab, penonaktifan berarti tidak lagi menjadi anggoat KPPU. Secara formal, yang berhak menonaktifkan anggota KPPU hanyalah presiden. Menurut dia, tugas-tugas Iqbal harus tetap ditangani karena ada deadline-nya.

Soal tugas Benny dan Anna, Syamsul menegaskan tetap bekerja seperti biasa. Di tempat sama, Anna yang menjadi ketua majelis itu mengakui bahwa selama ini tidak pernah dihubungi Billy atau petinggi PT First Media lainnya. ”Tidak pernah ada telepon, SMS pun tidak ada,” ujarnya.

Anna mengaku, anggota KPPU yang sedang menangani perkara selama ini dilarang berhubungan dengan pengusaha yang diperiksa atau diperkarakan. Karena itu, dia mengaku tidak pernah berhubungan dengan pengusaha, termasuk Billy. ”Kita dilarang bertemu dengan pengusaha yang sedang beperkara. Dan saya menegaskan tidak pernah melakukan pembicraan apa pun dengan Billy,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Astro All Asia Network (AAAN) mendukung sepenuhnya tindakan KPK mengusut kasus suap Iqbal.

Bagaimana tanggapan PT First Media? Saat dihubungi Jawa Pos kemarin, Direktur PT First Media Thelma S. Victorio menolak berkomentar. Dia awalnya mengangkat ponselnya. Tetapi, saat ditanya mengenai kasus penangkapan Iqbal, Thelma enggan menjawab. ”Maaf, suara Anda (wartawan Jawa Pos) tidak jelas, kresek-kresek,” kata Thelma. (git/wir/agm)

Sumber : JAWAPOS

No comments: