Prudential Nilai Semua Perusahaan Asuransi Terancam Gugatan Pailit
Jum'at, 30 Juli 2004 | 11:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Prudential Life Assurance mengeluhkan belum direvisinya Undang-undang Kepailitan sampai hari ini. Akibatnya banyak lembaga asuransi yang terancam gugatan pailit walaupun kondisi perusahannya sehat.
Sampai saat ini sudah ada dua lembaga asuransi yang digugat akibat belum direvisinya undang-undang tersebut. Pertama PT Manulife, perusahaan asuransi asal Kanada dan yang kedua PT Prudential, perusahaan asuransi asal Inggris. Prudential sudah dua kali digugat nasabahnya. Pertama oleh Lee Boon Siong, mantan konsultan Prudential di Malaysia pada 24 Maret 2004 yang dimenangkan oleh Lee. Namun belakangan dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung. Sedang Gugatan kedua oleh Ng Sok Hia pada 22 Juli 2004 kemarin. Gugatan kedua ini belum ada keputusan.
"Oleh karena itu kami bersama Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, beserta perusahaan asuransi lainnya menghimbau pemerintah untuk meninjau kembali undang-undang kepailtan," kata Vice President Corporat Markerting and Communiction Prudential di Jakarta dalam jawaban tertulisnya kepada Tempo News Room, Jumat (30/7).
Sementara pengamat ekonomi Indef Aviliani menilai pada dasarnya yang menjadi masalah bukanlah gugat-menggugat dari kasus ini.Tetapi lebih pada persoalan lembaga non bank yang menghimpun dana masyarakat. Manurutnya perlakuan terhadap asuransi juga harus sama dengan perbankan. "Harusnya sama dengan lembaga perbankan, yang bisa melikuidasi hanya Departemen Keuangan. Nah aturan itu belum keluar," kata Aviliani.
Akibat kasus ini, Aviliani mengatakan, investor asing semakin melihat ketidakkonsistenan lembaga-lembaga di Indonesia dalam penegakan hukum. "Khususnya pada Yudikatifnya dan kebetulan menyangkut inevstor asing. Juga pemerintahnya sendiri tidak melindungi yang menyangkut dana msyarakat," ungkapnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment